Jaksa Agung M Prasetyo 

nusakini.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah mempersiapkan rencana eksekusi mati tahap IV terhadap terpidana mati, khususnya dalam kasus narkotika. Waktu pelaksanaannya ditentukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi.

Penegasan tersebut disampaikan Jaksa Agung M Prasetyo di sela rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin. “Sudah kita rencanakan eksekusi berikutnya,” ujarnya.

Menurut Prasetyo, kendala utama yang paling menguras energi ialah menyikapi putusan MK Nomor 107/PUU-XIII/2015. Regulasi itu tidak mengatur secara jelas batas waktu pengajuan grasi oleh terpidana.

Korps Adhyaksa menduga para terpidana dan pihak keluarganya akan memanfaatkan ketentuan itu sebagai celah untuk mengulur waktu, seperti mengajukan permohon¬an grasi jelang pelaksanaan proses eksekusi mati.

“Kami tetap menyatakan putusan MK tidak berlaku surut, meski ada pula sebagian pihak yang mengatakan kejaksaan harus memperhatikan putus¬an itu. Nanti tentunya kami akan lapor kepada Presiden, karena bagaimana pun grasi merupakan hak prerogatif,” papar Prasetyo.

Prasetyo menambahkan, pada prinsipnya, kejaksaan selaku eksekutor tetap bisa mengabaikan penghapusan pembatasan waktu pengajuan permohonan grasi yang sudah diputuskan MK, untuk selanjutnya melaksanakan eksekusi. Syaratnya, sambung Prasetyo, kejaksaan terlebih dulu harus menyampaikan apa saja hak-hak para terpidana termasuk grasi.

“Ini tentu akan jadi bahan pemikiran kami agar semua dapat berjalan dengan baik tanpa melanggar aturan yang ada,” ujarnya.

Pada eksekusi mati tahap III, Kejaksaan Agung melaksanakan hukuman mati terhadap empat terpidana, yakni Freddy Budiman (WNI), Humprey Ejike (Nigeria), Michael Titus Igweh (Nigeria), dan Gajetan Acena Seck Osmane (Senegal). Eksekusi terhadap 10 terpidana lainnya yang sedianya dilakukan bersamaan dengan keempat terpidana tersebut ditangguhkan.(p/mk)